Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemda Malut Sepakat Berantas Korupsi

Manado, SULUTREVIEW – Membayar pajak bukan lagi menjadi kewajiban melainkan hak setiap wajib pajak yang telah mendapatkan benefit atau keuntungan dari setiap usaha yang dilakukannya.

Itulah sebabnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah. Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) menginisiasi kerja sama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konflrmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin, pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama lmplementasi KSWP, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut lnstruksi Presiden nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Dalam Iampiran lnstruksi Presiden ini teIah dijelaskan Iangkah-Iangkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi. Langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya, yaitu melalui Program KSWP,” ungkapnya di hotel Swisbell, Rabu (25/4/218).

Lanjut kata Avantin, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan nomor PER-43lPJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan nomor 112 Tahun 2016 tentang KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

Terkait peningkatan kepatuhan perpajakan, Avantin mengimbau masyarakat khususnya wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id di mana batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018.

Sementara itu, pada penandatanganan kerja sama, Plt Gubemur Provinsi Malut M Natsir Thaib serta seluruh jajaran bupati/walikota Provinsi Malut mengatakan
hal tersebut merupakan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh pemerintah daerah. Sehingga dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak pada akhimya akan meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya juga untuk pembangunan di semua bidang.

“Dengan penandatanaganan perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemerintah Daerah di Provinsi Malut diharapkan akan mempererat kerja sama kedua belah pihak khususnya dalam rangka pencapaian penerimaan pajak yang berujung pada kemandirian bangsa,” tukasnya sembari menambahkan pajak adalah pilar pembangunan bangsa sehingga harus didukung. Bahkan merupakan sumber penyeimbang negara. “Dan sebagai institusi kita harus mempunyai pencapaian target,” tegasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *