Nusa Dua, SULUTREVIEW – PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).
Penandatanganan yang dilakukan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A, dibarengi dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI HM Prasetyo.
Kerja sama yang mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu bertujuan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Dikatakan Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya melalui kerjasama yang baik dengan Kejagung RI, agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi,” kata Rini dalam siaran persnya.
Sementara itu, Dirut PLN Sofyan Basir mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan merupakan transparasi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Sehingga dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN, telah menuai sukses. Khususnya dalam pembebasan lahan dan kontrak yang dikawal dari Sabang sampai Merauke, berikut masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan untuk mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan,” jelasnya.
Sofyan Basir menambahkan untuk ketersediaan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, PLN mendapat tugas dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Yakni Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.
Dirut PLN meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
“Ini bagian kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang tepat adalah aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.
Lebih jauh kata Sofyan Basir, bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.
“Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan peran PT PLN (Persero) sebagai perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, bagi sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut HM Prasetyo mengatakan bahwa sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PT PLN (Persero) sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule”, tambah Jaksa Agung RI tersebut.
Penandatanganan MoU antara PLN dengan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini juga dilakukan oleh PLN Regional Sulawesi Bagian Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dari PLN Regional Sulawesi Bagian Utara, penandatanganan MoU dilakukan oleh : GM PLN Wilayah Suluttenggo, Edison Sipahutar, GM PLN UIP Sulbagut, Fajar Suroyo dan GM Kitlur Sulawesi, Purnomo dengan masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu Kajati Sulawesi Utara, M. Roskanedi, Kajati Sulawesi Tengah, Sampe Tuah & Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar.(hilda)