Jakarta, SULUTREVIEW – Anggota DPD RI dapil Sulut Benny Ramdhani menargetkan tujuh daerah pemekaran dari Sulut yakni Bolmong Raya, Kota Langoan, Kota Tahuna, Kabupaten Talaud Tengah, Minahasa Barat, Minahasa Tengah dan Bolmong Tengah pada tahun 2018 ini segera dibahas dalam tripartit yakni DPD, DPR dan Pemerintah.
Menurutnya dari 173 daerah otonomi baru (DOB) termasuk tujuh dari Sulut sudah di putuskan dalam paripurna DPD.
“Sekarang kita sudah menyampaikan hasilnya kepada pemerintah dan DPR untuk di bahas.”kita sudah surati Pemerintah dan DPR untuk membahas DOB tersebut. Dan kedua instansi tersebut mengaku sedang menjadwalkan,” tukasnya di Jakarta, (8/2/2018).
Politisi dari Partai Hanura ini mengaku tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasannya. Sehingga dirinya akan memperjuangkan agar terwujud. Karena sebagai tanggung jawabnya terhadap DOB tersebut.
“Saya akan kawal pemekaran tersebut sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat dan politik. Apapun konsekiensinya saya akan kawal,” tandasnya seraya mengimbau rakyat ikut mengawalnya juga.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini, juga mengatakan Komite I DPD RI bahwa 173 DOB yang diajukan untuk segera ditempatkan menjadi daerah definitif. Sikap ini juga telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden, Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Dia mengaku beberapa alasan pemerintah untuk melakukan moratorium antara lain minimnya anggaran dan banyaknya daerah calon DOB yang dikategorikan tidak mampu menjadi DOB.
“Padahal jika berbicara data, ada sekitar 30% Badan Usaha Milik Negara yang tidak memiliki kontribusi tapi selalu mendapat kucuran anggaran. Bahkan sejak 2015, alokasi dana desa dan meningkat setiap tahun. Dan, pada tahun 2018 ini dana desa diperkirakan mendapatkan kucuran di atas 1Milyar,” katanya.
Sementara itu, terkait RUU inisiatif DPD yang bisa dirasakan langsung oleh Sulut yakni RUU pengelolaan kawasan perbatasan dan RUU daerah kepulauan. Baginya kedua RUU harus terwujud karna bisa memaksa pemerintah untuk memperatikan daerah perbatasan dan kepulauan.
Lanjut kata dia, keberhasilan negara dapat dilihat dari kawasan perbatasan dan bukan dari keamananya saja. Bagitu juga daerah perbatasan harus mendapat perhatian mengenai infrastruktur, sekolah, rumah sakit, SDM dan ekonominya.
“Pendekatan keamanan tanpa kesejahtetaan maka terjadi ketimpangan pembangunan dan menyakitkan,” kata ketua tim kerja RUU Kawasan perbatasan DPD RI itu.
Ditambahkannya, hal yang sama juga untuk RUU kepulauan. Di mana selama 72 tahun Indonesia terjadi ketimpangan pembangunan antara jawa dan luar jawa, antara pulau dan daratan.
“Keadilan harusnya di nikmati oleh seluruh rakyat tapi tidak di rasakan. Ironisnya terjadi ekploitasi terhadap SDA termasuk di Sulut oleh koorporasi atau pemerintah,” kuncinya.(rizal)