Manado  

Pemkot Manado Hentikan Sementara Angkutan Online

Manado, SULUTREVIEW – Pemerintah Kota (pemkot) Manado, untuk sementara memberhentikan operasional angkutan umum berbasis online.

Kebijakan tersebut ditempuh, karena dalam operasionalnya, angkutan online belum dilengkapi dengan surat resmi. “Untuk sementara operasional angkutan umum online kami hentikan aktivitasnya, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Manado, Steven Nangoy
Selasa (24/10/2017).

Penghentian angkutan online, sambung Nangoy didasarkan surat yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Sebagai tindak lanjutnya, kami menutup sementara kantor taxi online Grab dan Go Car karena mereka belum mempunyai ijin resmi dan untuk sementara belum ada lagi penerimaan pegawai,” tegas Nangoy

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) mencontohkan tentang keberadaan google, yang juga tidak memiliki izin di Manado. Tetapi diatur oleh pusat. “Jadi Dinas Kominfo tidak berwenang untuk menutup atau memberhentikan aplikasi. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Kantor Grab Manado

Lebih jauh, seperti apa kebijakan yang nantinya ditempuh pusat, akan menunggu persetujuan secara resmi. “Apabila dari Kominfo sendiri akan memberhentikan atau menutup aplikasi , ya apa boleh buat aplikasinya harus diberhentikan,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang telah terlanjur merasa nyaman menggunakan angkutan online hanya bisa berharab agar angkutan online ini tidak diberhentikan.

“Layanan angkutan online ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat. Tarifnya murah tetapi fasilitasnya bagus,” kata seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.(rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *