Jakarta, SULUTREVIEW – Komisi IX DPR menyesalkan pemerintah yang tidak memiliki data akurat tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Indikatornya, pemerintah pusat hingga daerah asal tenaga kerja serta stakeholder memiliki data yang berbeda terkait jumlah.
“Data yang ada sebatas kira-kira. Padahal, data-data mengenai jiwa manusia harus eksak, pasti karena menyangkut hak kewarganegaraan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (24/10/2017).
Dicontohkannya, pemerintah selalu menyebut TKI di Malaysia sekitar 2 juta dimana 800 ribu resmi dan sisanya tidak resmi. Sedangkan total TKI di luar negeri kira-kira 6,5 juta di mana Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia.
Hanya saja, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak menafikan adanya keberangkatan para TKI ke luar negeri secara tidak resmi kendati bukan berarti sebagai kata pemaaf ketiadaan data akurat. Untuk itulah ia sepakat revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan & Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPILN).
Di antara pasal-pasal revisi itu keikutsertaan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tenaga Kerja (Kemnaker), & Badan Nasional Penempatan-Perlindungan TKI (BNP2TKI), serta pemerintah daerah asal TKI. “Perlakuan TKI yang tidak dibayar upahnya masuk Human Trafficking disamping perlu dipertegasnya jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang memiliki Rp 460 trilyun iuran tenaga kerja Indonesia,” kuncinya.(rizal)