MANADO, Sulutreview.com — Penyelesaian ganti rugi lahan warga di kawasan pinggiran Sungai Malendeng, Kota Manado, kembali menjadi perhatian DPRD Sulawesi Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS), Senin (12/10/2026), Komisi III mendesak adanya kepastian pembayaran yang telah dinantikan masyarakat selama bertahun-tahun.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan menyoroti kelambatan penyelesaian pembayaran ganti rugi yang telah berlangsung selama empat hingga lima tahun.
Perwakilan warga Kelurahan Malendeng mendesak adanya kepastian serta percepatan realisasi pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dilibatkan dalam pertemuan berikutnya. Kehadiran BPN dinilai penting untuk memperjelas status lahan dan dokumen surat ukur yang menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Sementara Anggota DPRD Sulut Roy Roring menyarankan BWS membawa rencana penyelesaian pembayaran yang transparan saat hadir pada pertemuan selanjutnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tenggat waktu realisasi dana ganti rugi agar persoalan tidak berlarut-larut.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong koordinasi antara BWS, BPN, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pembayaran ganti rugi lahan warga Malendeng dapat segera diselesaikan secara jelas, transparan, dan tepat waktu.(anq)






