MANADO, Sulutreview.com — Aktivitas pedagang yang berjualan di atas trotoar tanpa mengantongi izin di kawasan Business on Business (BonB), Kecamatan Sario, Kota Manado, mendapat sorotan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado diminta turun tangan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang dinilai tidak sesuai peruntukan kawasan tersebut.
Keberadaan pedagang di atas trotoar menjadi persoalan karena fasilitas yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah agar fungsi trotoar tetap terjaga dan ketertiban kawasan dapat dipertahankan.
Kawasan BonB yang berada di Kecamatan Sario perlu ditata dengan baik, termasuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Karena itu, Satpol PP Kota Manado diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas para pedagang, termasuk memastikan kelengkapan izin usaha serta kesesuaian lokasi berjualan dengan aturan yang berlaku.
Penertiban juga diharapkan dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang perlu diberikan pemahaman mengenai fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki serta kewajiban mematuhi ketentuan perizinan.
Selain penertiban, pengawasan secara berkala diperlukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait juga penting agar penataan kawasan BonB dapat berjalan optimal.
Masyarakat berharap pemerintah Kota Manado segera mengambil langkah konkret sehingga trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya dan kawasan BonB tetap tertib, nyaman, serta teratur.(*)






