MANADO, Sulutreview.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado bergerak cepat menindaklanjuti aktivitas pedagang yang berjualan tanpa izin di kawasan Business on Business (BonB), Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan tenda yang digunakan pedagang sebagai barang bukti atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Manado, Novly Siwi, menegaskan bahwa pengamanan tenda tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tindakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik, khususnya trotoar, dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Penertiban dilakukan menyusul sorotan terhadap keberadaan pedagang yang berjualan tanpa izin di kawasan BonB Sario. Aktivitas tersebut dinilai perlu ditertibkan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Kota Manado mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha di lokasi tertentu.
Melalui langkah penertiban ini, Pemerintah Kota Manado berharap kawasan BonB Sario tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan
Satpol PP pun diharapkan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah pelanggaran serupa dan memastikan ketentuan Perda dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.(*)






