Pemprov Sulut Matangkan Pemanfaatan TPA Mamitarang, Respons Kondisi Darurat Sumompo

MANADO, Sulutreview.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mematangkan langkah penanganan persoalan persampahan di Kota Manado menyusul kondisi darurat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo. Salah satu upaya yang dibahas adalah pemanfaatan TPA Regional Mamitarang melalui koordinasi lintas instansi dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TPA Regional Mamitarang yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jimmy Ringkuangan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado.

Dari pihak Pemprov Sulut, rapat dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Sanitasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Pemkot Manado diwakili Asisten I, DLH, Satpol PP, dan Bagian Sumber Daya Air Sekretariat Daerah Kota Manado.

Turut hadir perwakilan Polsek Wori, Sekretaris Kecamatan Wori, Sekretaris DLH Manado, Kepala Bidang PSLB3, serta sejumlah perwakilan dinas dan balai terkait.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulut menekankan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi untuk merespons kondisi darurat persampahan di TPA Sumompo.

Pemanfaatan TPA Regional Mamitarang menjadi salah satu langkah yang dibahas guna mendukung penanganan persoalan sampah di Manado. Namun, upaya tersebut juga memerlukan persiapan teknis serta komunikasi yang baik dengan masyarakat di lingkungan terdampak.

Karena itu, pemerintah merencanakan sosialisasi kepada masyarakat sebanyak dua kali. Sosialisasi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, pemerintah berharap persiapan pemanfaatan TPA Regional Mamitarang dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung penanganan persoalan persampahan di Kota Manado.

Sosialisasi kepada masyarakat juga diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai rencana tersebut, sehingga berbagai tahapan penanganan dapat dipersiapkan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga terdampak.(anq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *