Bitung, Sulutreview.com– Praktik Pungutan Liar (Pungli) seyogyanya harus dihindari oleh jajaran pejabat di Kota Bitung, apalagi baru dilantik oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya jika ini dibiarkan akan menjadi lilin kecil yang lama kelamaan membesar yang dapat merusak citra dan marwah Pemerintah Kota Bitung.
Dimana kabar diperoleh di wilayah Kecamatan Girian telah beredar proposal untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Apalagi di proposal tersebut ditanda tangani Camat Girian, Rukman Rasyid, S.Sos yang diduga tanpa ijin dari pemangku pimpinan dalam hal ini Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka (HH-RM).
Pemerhati Kota Bitung Sanny Kakauhe menyayangkan hal ini, karena jika dugaan ini benar adanya akan merusak nama baik Pemkot Bitung.
Dimana dalam menjalankan proposal dalam kegiatan HUT RI akan lebih elok dan bersahaja berkoordinasi dulu dengan Ketua Panitia HUT RI Pemkot Bitunf ataupun Sekda agar jangan sampai muncul pendapat liar di masyarakat akan berpotensinya dugaan Pungli.
“Sepanjang ada koordinasi kalaupun dibolehkan pimpinan tentu sah-sah saja. Akan tetapi ketika bawahan melakukan hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik Pemkot Bitung apa lagi sudah berpotensi mengarah ke Pungli itu akan berujung ke aparat Hukum,” ketus Aktifis Murni Sanny Kakauhe.
Apalagi kabar diperoleh kabar Proposal tersebut diduga telah diedarkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Girian.
Sementara itu Camat Girian Rukman Rasyid S.Sos saat dikonfirmasi via ponsel, mengakui proposal tersebut dibuat oleh LPM dan ia hanya mengetahui saja dan menandatangani dan diedarkan oleh panitia LPM untuk memeriahkan HUT RI.
“Saya dalam proposal tersebut hanya mengetahui sebagai Camat. Proposal itu dijalankan oleh panitia LPM. Rincian angka di dalam proposal kegiatan itu urusan panitia. Kalau kegiatan ini ada masalah, kita akan tarik proposal yang sudah beredar,” tuturnya.(zet)






