Seminar Nasional di Unsrat, Otto Hasibuan Ungkap Tantangan Besar KUHP Baru

Prof Otto Hasibuan bersama Rektor Unsrat Prof Berty Sompie. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado melaksanakan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Jumat (12/6/2026).

Seminar yang dihadiri jajaran pimpinan dan civitas Unsrat ini, menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., sebagai keynote speaker.

Kegiatan ini diikuti akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap reformasi sistem hukum pidana nasional.

Seminar menjadi ruang diskusi strategis untuk mengkaji implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan upaya harmonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam praktik penegakan hukum.

Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie M.Eng. IPU. ASEAN Eng mengatakan bahwa seminar tersebut merupakan forum penting untuk mempertemukan berbagai elemen yang berkepentingan dalam pembangunan hukum nasional.

“Seminar ini merupakan forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi, praktisi dan para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan salah satu agenda penting dalam pembangunan hukum nasional. Implementasi KUHP Nasional tentu menjadi tantangan tersendiri. Indonesia telah memiliki KUHP Nasional yang lahir dari semangat kedaulatan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang,” ujar Prof Berty Sompie.

Ia berharap melalui seminar tersebut lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang dapat memperkuat sistem hukum nasional.

“Kami berharap dari seminar ini dapat lahir berbagai pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Otto Hasibuan menekankan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan hasil karya bangsa sendiri yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan karya anak bangsa. Salah satu tujuannya untuk memutus rantai hukum kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana di Indonesia,” ujar Otto.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah aturan pelaksana dan aturan turunan guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif.

“Tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga memastikan seluruh instrumen pelaksanaannya berjalan selaras sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Diskusi dalam seminar juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP dengan hukum acara pidana dalam KUHAP agar tidak terjadi disharmoni dalam proses penegakan hukum. Para narasumber menilai sinkronisasi regulasi menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional.

Melalui seminar ini, para peserta diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mengawal implementasi KUHP Nasional serta mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum Indonesia.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *