Pemprov Sulut Terapkan WFH Rabu dan Kamis, Gubernur Libatkan Satpol PP untuk Pengawasan

Gubernur Sulut Yulius Selvanus. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur panjang Idulfitri dan Nyepi.

Skema Work From Home (WFH) diterapkan sebesar 50 persen, dengan jadwal kerja dari rumah pada Rabu dan Kamis.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat memimpin apel perdana di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (30/3/2026).

Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas serta integritas, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah.

Menurut Yulius, WFH adalah bentuk kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada ASN, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Meski bekerja dari rumah, kinerja tetap harus optimal. Jangan sampai waktu kerja digunakan untuk kepentingan lain,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, Gubernur meminta Inspektorat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan, termasuk patroli setelah jam kerja guna mencegah potensi pelanggaran dan pemborosan fasilitas.

Selain fokus pada kinerja, Yulius juga menyoroti pentingnya membangun budaya kerja yang peduli lingkungan. Ia menetapkan kegiatan kerja bakti rutin dua kali seminggu, yakni setiap Selasa di masing-masing perangkat daerah dan Jumat secara bersama dengan unsur Forkopimda.

Menurutnya, kebersihan lingkungan kerja mencerminkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan citra daerah.

Di sisi lain, Gubernur turut mengapresiasi pertumbuhan sektor pariwisata Sulawesi Utara yang menunjukkan tren positif.

“Meski demikian, saya ingatkan agar kita tidak terlena dan terus menjaga kebersihan serta kerapihan lingkungan sebagai daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya.

Kebijakan WFH juga dikaitkan dengan langkah efisiensi energi. Seluruh instansi diminta lebih disiplin dalam penggunaan listrik dan fasilitas kantor guna menghindari pemborosan.

Mengakhiri arahannya, Yulius kembali menegaskan bahwa disiplin dan kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui penerapan sistem kerja ini, Pemprov Sulut berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *