Jakarta, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
RDP yang dihadiri tersebut merupakan langkah serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
Gubernur Yulius yang didampingi jajarannya secara resmi melayangkan pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah wilayah Sulut. Di mana usulan tersebut, bertujuan agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan masyarakat dapat beralih dari status ilegal menjadi legal dan terlindungi oleh hukum.
Dalam keterangannya, Gubernur Yulius mengatakan bahwa legalisasi penambangan rakyat merupakan komitmen pribadinya kepada masyarakat Sulut.
Ia menilai, kepastian hukum sangat penting agar para penambang dapat bekerja dengan rasa aman serta memiliki masa depan yang lebih layak.
“Penambang rakyat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus dilindungi oleh regulasi yang jelas agar bisa bekerja secara legal dan bermartabat,” ujar Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan teratur akan membawa dampak positif bagi daerah, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Gubernur Yulius berharap adanya kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang adil, berwawasan lingkungan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Gubernur memaparkan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Poin-poin tersebut meliputi pengaturan identitas penambang berbasis KTP sesuai aturan, penambahan kuota BBM bersubsidi, penyesuaian pajak alat berat, hingga pengawasan ketat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem tata niaga hasil tambang rakyat, peran perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk mendukung kegiatan pertambangan rakyat yang legal.
Gagasan yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat respons positif dan dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional terkait pertambangan rakyat.
Diketahui, RDP Komisi XII DPR RI turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.(hilda)













