Manado, Sulutreview.com – Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut memiliki peran strategis dalam pengendalian inflasi yang diperkuat melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), yakni strategi koordinasi pengendalian inflasi di daerah melalui strategi 4K.
Langkah ini, sejalan dengan Kepres 23/2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang menekankan peran penting sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas harga pangan. Hal ini ditindaklanjuti dengan kerja nyata bersama melalui GNPIP.
Menurut uraian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara (KPw BI Sulut), Joko Supratikto, strategi 4K meliputi, Keterjangkauan Harga (K1), yang menyasar optimalisasi pasar dan pasar murah serta fasilitasi distribusi pangan.Selanjutnya, Ketersediaan Pasokan (K2), yakni penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD), peningkatan pemanfaatan alsintan dan sarpras produksi, gerakan tanam cabai, replikasi best practice klaster pangan dan pemanfaatan pupuk organik.
Kelancaran Produksi (K3), yang mencakup penguatan koordinasi dan monitoring , optimalisasi program fasilitasi distribusi pangan, penguatan infrastruktur TIK, digitalisasi dan data pangan. Selanjutnya, Komunikasi Efektif (K4), dengan arah penguatan capacity building, yang mendorong peningkatan diversifikasi pangan dan produk olahan, penguatan koordinasi kelembagaan, penguatan pengendalian ekspektasi.
“Strategi 4K tersebut tercetus melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 53 tahun 2024. Pembentukan Tim Pengendaian Inflasi Daerah dan Tim Penyusun Neraca Pangan serta menghasilkan Roadmap 2025-2027: penugasan ke BI dalam bentuk capacity building TPID,” jelas Joko Supratikto.
Bagian yang penting selanjutnya, adalah memperkuat pengendalian inflasi di tahun 2025, di mana BI Sulut menggulir 3 langkah strategis, yakni:
- Menjaga inflasi 2025 pada kisaran sasaran 2,5 1 dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
- Menjaga inflasi harga bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0 persen.
- Memperkuat koordinasi pusat dan daerah dengan menetapkan peta jalan pengendalian inflasi 2025-2027.
a. memastikan keterjangkauan harga komoditas pangan dan tarif angkutan pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
b. meningkatkan produktivitas pangan guna menjaga ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah
c. menjaga kelancaran distribusi pangan antarwilayah
d. memperkuat ketersediaan dan keandalan data pangan
e. memperkuat sinergi komunikasi untuk mengelola ekspektasi inflasi masyarakat.(hilda)













