Manado, Sulutreview.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam peran dan fungsinya sebagai otoritas resolusi perbankan, dapat melaksanakan likuidasi terhadap bank-bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Berdasarkan data LPS, hingga April 2025, kondisi industri keuangan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan sehat atau belum ada bank yang dilikuidasi.
Menurut Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Kantor LPS III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Y Dadi Hermawan, sejak LPS beroperasi tahun 2005, hingga 23 April 2025, jumlah bank yang telah dilikuidasi terdapat 143 bank, yang terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR dan 15 BPRS.
“Di provinsi Sulut belum ada bank yang dilikuidasi LPS,” ujarnya pada Media Meetup di hotel Amaris Manado, pada Senin (05/05/2025).
Pada 2024, lanjutnya ada 20 bank yang dicabut izin usaha. Di mana Jawa Barat menempati posisi teratas, diikuti Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Melalui materinya ‘Mengenal LPS Lebih Dekat dalam Perannya Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional’ Dadi menyampaikan, bahwa jumlah bank peserta penjaminan LPS secara nasional hingga Februari 2025 tercatat ada 1.635, dengan rincian bank umum sebanyak 105 dan BPR/BPRS 1.530.
“Di Sulawesi Utara jumlah bank peserta penjaminan LPS ada 16, yakni bank umum 1 dan BPR/BPRS sebanyak 15,” rincinya.
Selanjutnya untuk cakupan penjaminan LPS secara nasional hingga 31 Maret 2025 total rekening yang dijamin penuh oleh LPS mencapai 633,49 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
“Untuk cakupan penjaminan LPS di Sulut, total rekening yang dijamin penuh sebanyak 4,75 juta rekening atau sebesar 99,97 persen dari total rekening. Angka ini telah berada di atas target UU LPS, sekurangnya sebesar 90 persen dari total deposan,” jelasnya.
Dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan, LPS memiliki resolusi klaim. Dalam penanganan klaim sejak 2005 hingga 23 April 2025, LPS telah membayarkan sebesar Rp2,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3, 21 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, sebagai set off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Diketahui, untuk bank umum simpanan layak bayar sebesar Rp3, 21 triliun, yakni dari bank umum sebesar Rp202, 3 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp 3,01 triliun.
Selanjutnya untuk simpanan tidak layak bayar sebesar Rp563, 63 miliar dari 22.088 rekening. Yakni bank umum Rp155, 02 miliar dan BPR/BPRS Rp408, 61 miliar.
“Penyebabnya, tidak tercatat dan suku bunga yang melebihi serta bank yang tidak sehat.
Saat ini ada satu BPRS yang dicabut izin usahanya pada 17 April 2025 yang masih dalam proses pengumuman pembayaran tahap 1,” jelasnya.
Terkait syarat penjaminan simpanan oleh LPS, Dadi mengatakan disebut dengan 3 T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat. Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat penjaminan LPS. Selanjutnya, tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.
“LPS sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan adalah berbadan hukum yang bertanggung jawab menyediakan penjaminan simpanan atau pengaturan perlindungan simpanan,” katanya.
Dalam memproteksi dana nasabah, bank diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi penjaminan dibayar sebanyak dua kali setahun kepada LPS, sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simoanan dalam setiap periode. Di mana nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, untuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Fuad Zaen, mengatakan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Untuk itulah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan.
“Masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa keuangan tanpa dibarengi dengan literasi keuangan,” ungkapnya.
LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) intens menyampaikan literasi keuangan, bahwa menyimpan uang di bank adalah aman.
“Kami bersama Lembaga KSSK terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait penjaminan simpanan di perbankan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan,” ucapnya sembari menambahkan LPS memiliki peran penting dalam menjamin simpanan nasabah di bank.
“Jika suatu bank mengalami masalah, LPS akan mengambil alih dan melikuidasi aset bank tersebut, serta membayar simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peran ini yang juga perlu disampaikan ke masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, indeks literasi keuangan saat ini sebesar 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen.(hilda)













