Komplotan Pembunuh Warga Persop Manembo-Nembo, Digulung Tim Gabungan Polres Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Langkah komplotan pembunuh seorang Pemuda dan dua korban luka tikam di Perumahan Sopir (Persop) Kelurahan Manembo-Nembo atas akhirnya dicengkram oleh gabungan Tim Polres Bitung Selasa (08/04/2025).

Dengan begitu, hanya berselang 8 jam, Gabungan Tim Patroli Tarsius presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua korban luka tikam tersebut

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H menjelaskan bahwa seluruh pelaku berhasil diungkap dan ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius dan saat ini Sudah diamankan di Mapolres Bitung.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa para pelaku ada 4 orang dan 3 diantaranya masih dibawah umur.
Adapun identitas pelaku masing masing :

Lelaki AB Alias Vino, (17), RT Alias Amat, Umur (17) RL Alias Refan, Umur (15), RYP Alias Rian Sqil, (20).

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan para pelaku bahwa Pada hari Selasa 08 April 2025 sekitar Pukul 23:00 Wita, pelaku lelaki RYP alias Rian sQil dan lelaki AB alias Vino berada di sebuah acara kompleks perum Persop Kelurahan. Manembo -nembo atas KecamatannMatuari Kota Bitung sambil mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Kemudian terjadi keributan hingga kedua pelaku di kejar oleh AAM setempat keluar dari tempat acara tersebut.

Sekitar pukul 03:00 Wita kedua pelaku datang di lorong bakasang Kel. Girian Bawah untuk mengajak pelaku lainnya yakni lelaki RT alias Amat dan lelaki RL alias Refan untuk pergi menyerang AAM di lokasi acara Kompleks Perumahan Persop karena sudah mengejar para pelaku sebelumnya, pada saat berangkat para pelaku sudah mempersejatai diri mereka dengan membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer, para pelaku kelokasi penyerangan dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Setibanya di lokasi acara, para pelaku bertemu dengan korban lelaki Zlkifly Laiya, pada saat itu pelaku lelaki RYP alias Rian sQil langsung melepaskan panah wayer ke arah korban namun tidak mengenai badan korban selanjutnya pelaku lelaki AB alias Vino langsung menikam perut korban Zulkifly Laiya sebanyak satu kali, kemudian pelaku lelaki RT alias Amat menikam punggung korban sebanyak satu kali.

Setelah itu selanjutnya pelaku AB alias Vino kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian pelaku RT alias Amat kembali menikam bahu kanan Korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku AB alias Vino kembali menikam korban dibagian kaki kiri, setelah itu pelaku RF alias Refan melepaskan panah wayer ke arah korban dan pengakuan pelaku mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para Pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan satu sepeda motor dan menuju ke arah perempatan stadion dua Sudara, setelah tiba di perempatan stadion pelaku lelaki RYP alias Rian sQil turun dari motor di depan Indomaret dan langsung menendang korban kedua lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan, kemudian disusul pelaku lelaki RT alias Amat langsung menikam korban lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan sebanyak satu kali dan mengenai bagian punggung korban, setelah itu para pelaku meninggalkan korban, pergi menuju ke arah Indomaret perempatan D’bos, setibanya didepan Indomaret pelaku RYP alias Rian sQil langsung menendang korban ketiga lelaki Christian Tandayu sebanyak satu kali, kemudian disusul pelaku lelaki AB alias Vino menikam korban dan mengenai tangan kanan korban sebanyak satu kali, selanjutnya para pelaku langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan mengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.

Adapun Lokasi Penangkapan terhadap para pelaku berada di tiga lokasi berbeda yaitu untuk pelaku lelaki RYP Alias Rian sQil, di tangkap di Kelurahan Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Untuk pelaku lelaki AB alias Vino dan pelaku lelaki RT Alias Amat di tangkap di Kelurahan Aertembaga satu Kecamaran Aertembaga Kota Bitung. Dan untuk pelaku lelaki RL Alias Refan di tangkap di Kelurahan Girian bawah Kecamatan.Girian Kota Bitung.

Adapun waktu penangkapan :
seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diamankan pada Hari Selasa 08/4/2025 Pukul 14:00 wita

Identitas Korban meninggal dunia
lelaki Zulkifly Laiya, umur 24 tahun, Alamat Perum Sopir Kelurahan Manembo-nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung.

Identitas korban luka tikam lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan, umur 19 Tahun (TKP perempatan stadion duasudara), Alamat Kelurahan Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung.

lelakinChristian Tandayu. Umur 18 Tahun (TKP Indomaret dbos), Pekerjaan Pelajar, Alamat : Kelurahan Girian weru kecamatan Girian kota Bitung.

Barang Bukti yang disita 2 (dua) buah pisau penikam, 1 pisau terbuat dari besi putih.1 pisau terbuat dari besi biasa. 1 buah anak panah wayer dengan kepala panah terbuat dr tali rafia warna biru, 1 buah pelontar panah wayer. 1 buah ank panah wayer yang mengenai rusuk kiri korban masih dalam pencarian Tim. 1 buah pelontar panah wayer milik pelaku lelaki RYP akias Rian sQil masih dalam pencarian Tim.

Adapun pelaku lelaki RYP alias Rian sQil adalah residivis kasus Sajam, Penikaman dan penganiayaan dengan sajam. Pelaku sudah pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022 dan keluar dari lapas kelas IIB Bitung karena mendapat PB pada bulan Desember tahun 2024.

pelaku lelaki RYP alias Rian sQil pada tanggal 4 Maret 2025 terlibat kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Maesa dan melarikan diri, sehingga saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *