Perkara Dugaan Korupsi di Kantor Navigasi Bitung Telah Memasuki Masa Persidangan Pemeriksaan Saksi

Bitung, Sulutreview.com– Sidang perkara Tindak pidana korupsi perkara Rambu Suar Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung untuk 4 Terdakwa dalam berkas perkara terpisah telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sesuai release dari Kejari Bitung Dr Yadyn SH MH bahwa dalam persidangan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.

Ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar.
Adapun ke 4 terdakwa tersebut adalah

  1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
  2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
  3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
  4. IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
    Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *