Mitra, Sulutreview – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rine Komansilan MAP, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Syaloom Pelengkahu, ME, menegaskan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terlambat hadir di lokasi ujian di Grand Kawanua Manado.
“Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur,” tegasnya, Sabtu (02/11/2024)
Kata dia, lima menit sebelum pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), PIN registrasi secara otomatis sudah terkunci.
“Untuk itu perlu diingatkan kepada CPNS untuk menjadi perhatian agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keadilan proses seleksi CPNS. Semua peserta harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan hadir tepat waktu agar dapat mengikuti seleksi dengan baik. (***)