Mitra, Sulutreview – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Dr. Denny Mangala, M.Si serahkan santunan jaminan kecelakaan kerja bertempat di Ruangan VIP Kantor DPRD Mitra pada hari Senin, 30 September 2024, disaksikan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah David Lalandos, Asisten lll Elly Sangian, Asisten ll Arnold Mokosolang, Asisten l Jani Rolos, dan kepala dinas Nakertrans Mitra Jeiny Pandelaki.
Pj. Bupati Mitra dalam kesempatan itu mengucapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Seske Fanny Robot, yang merupakan salah satu masyarakat di Mitra. Ia juga mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dan Mitra yang telah memberikan santunan sebesar Rp 280.000.000 kepada ahli waris almarhumah. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Merry Taroreh, menyatakan bahwa selain santunan, ada juga beasiswa yang diserahkan terhadap ahli waris yang merupakan aparat desa. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial khususnya bagi peserta yang terdaftar. Menurutnya, upaya ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Sunardy Syahid juga menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan membayar premi secara rutin. Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, peserta atau ahli waris peserta dapat menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)