Manado, Sulutreview.com – Perhatian dan keseriusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey terhadap pekerja rentan telah terbukti selama enam tahun berturut-turut berhasil meraih Paritrana Award, yakni penghargaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penghargaan bergengsi ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah Desa dan pelaku usaha yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan universal coverage.
Saat ini, penyelenggaraan Paritrana Award telah telah memasuki tahun ketujuh sejak tahun 2017 dan Sulut berhasil menyabet enam kali penghargaan.
“Sulawesi Utara sudah enam tahun ini meraih Paritrana Award. Karena memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pekerja rentan,” ungkap Olly saat menghadiri penyerahan Paritrana Award 2023 di Grand Kawanua Novotel pada Rabu (18/09/2024).
Menurutnya, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi pekerja rentan. Contohnya pada saat Covid-19 silam, di mana pekerja sosial keagamaan tidak dapat bekerja. “Namun BPJamsostek memberikan insentif yang cukup untuk menyambung kebutuhan hidup,” tukasnya.
Olly berharap, program ini dapat terus dilanjutkan karena tahun depan akan berganti kepemimpinan. “Tahun depan sudah ada gubernur, bupati dan wali kota yang baru, saya berharap program ini dapat dilanjutkan sehingga manfaatnya akan berjalan terus,” ucap Olly sembari berharap program bisa sampai ke desa.
“Kalau bisa sampai ke desa, karena satu desa cukup menyediakan Rp20 juta. Ini menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan anggaran, kiranya dapat diperhatikan. Karena BPJamsostek adalah untuk masyarakat,” jelas Olly.
Manfaat BPjamsostek, sambung Olly langsung dapat dirasakan masyarakat. Terutama yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian. “Bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima santunan kematian, dan kepada anak-anak yang ditinggalkan juga akan diberikan beasiswa sampai selesai,” tukasnya.
Penghargaan Paritrana Award yang diserahkan Wapres, ungkap Olly adalah berkat kerja sama dan sinergitas kabupaten/kota dalam tugas tanggung jawab untuk melayani masyarakat informal, sehingga akses dan kualitas layanan meningkat dalam mendukung program sosial yang berkelanjutan.
“Saya yakin kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kerja rentan yang ada di Sulut,” pungkasnya.
Kepala Kantor BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu pada penyerahan penghargaan menyampaikan bahwa Sulut meraih 3 katergori award sekaligus, yakni penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Inovasi Zona Sulawesi, Kabupaten/Kota Terbaik Coverage oleh Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Desa Terbaik Pertama se-Indonesia yang diraih oleh Desa Tincep, Kabupaten Minahasa.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur Olly Dondokambey, yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pekerja rentan,” ucapnya.
Olly sebagai tokoh penggagas dalam perlindungan masyarakat pekerja rentan, untuk perlindungan masyarakat yang tidak mampu maupun tokoh-tokoh agama melalui jaminan sosial ketenagakerjaan lewat Program PERKASA (Perlindungan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan), Program Sopir, Program PESONA (bagi petani dan buruh tani), perangkat desa dan pekerja rentan.
“Apa yang bapak gubernur letakkan ini harus diteruskan siapa pun nantinya yang akan memimpin, pondasi yang bapak letakkan sudah sangat kuat,” tukas Wattu.
Dia menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi masyarakat yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Pada kesempatan itu, Mintje menjelaskan bahwa Provinsi Sulut berada pada peringkat 4 dari 38 provinsi dengan tingkat coverage sebesar 64,96 persen. “Di Sulawesi Utara coverage tertinggi berada di Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar 100 persen dan coverage terendah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar 29,80 persen,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulut hingga 16 September 2024 telah mencapai 19,941 kasus dengan jumlah Rp301.871.224.858. Dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.344.466.548, Jaminan Kematian (JKK) sebesar Rp57.982.500.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp226.014.348.770, Jaminan Pensiun (JP) Rp7.170.894.500, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp359.015.040.
“Hingga 30 Agustus 2024 total ada 396 anak ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dengan total Rp1,65 miliar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan santunan kepada dua ahli waris, yakni John Wesley Langitan dan Hanny Tulenan.
Turut hadir, sejumlah bupati dan walikota serta Sekprov Sulut Steve Kepel dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid.(eda)













