Mitra, Sulutreview – Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan penandatanganan pakta integritas untuk perpanjangan masa periode, Kamis (22/08/2024).
Acara penandatanganan ini digelar di kecamatan Ratahan Timur, Pusomaen, Belang, Silian, Toluluaan, Tombatu, dan Tombatu Timur.
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mitra, Jani Rolos menerangkan, berkaitan dengan desa, UU no 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Dimana dalam pasal 118 huruf a,b dan c yang merupakan suatu tuntutan dan kebutuhan pemerintah desa termasuk BPD untuk melakukan penambahan periode Hukum Tua dan BPD
Jani Rolos, menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan suatu kebutuhan pernyataan tambahan persiapan pengukuhan perpanjangan bagi Hukum Tua dan BPD di Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini juga menjadi acuan bagi pimpinan dan anggota BPD dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik dan benar sesuai dengan poin-poin penting yang tercermin di dalam dokumen tersebut.
“Salah satu poin penting dalam pakta integritas tersebut adalah sikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Rolos.
Kepala Dinas PMD, Franky Wowor, menambahkan bahwa dalam pakta integritas juga diatur pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, dan bersedia menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintahan di desa.
“Selain itu, para anggota BPD juga diharapkan dapat mensukseskan pemilihan kepala daerah di wilayah kerja mereka dan melaksanakan program prioritas berkaitan dengan pengendalian inflasi, stunting, pengentasan kemiskinan, posyandu, dan kegiatan PKK,” jelas Wowor.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Benny Ompi, menjabarkan beberapa syarat untuk pengukuhan BPD, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pernyataan, Surat Keterangan Berbadan Sehat, dan Pakta Integritas. Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk memastikan kualitas pimpinan dan anggota BPD di Kabupaten Mitra.
“Apabila terdapat pelanggaran pada poin-poin yang tertera di dalam pakta integritas, maka para pimpinan dan anggota BPD harus siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (***)













