Terhitung 1 Mei 2024, Pasien Umum di RSUD Mitra Sehat Berbayar

dr. Marsel Potalangi (Foto: Tommy)

Mitra, Sulutreview – Kabar terbaru datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara. Terhitung 1 Mei 2024, Pasien Umum atau Pasien yang tidak tercover BPJS Kesehatan akan dikenakan biaya retribusi jika ingin menggunakan pelayanan di rumah sakit tersebut.

Pihak RSUD Mitra Sehat menyebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dikeluarkan Pemkab Mitra sebagai upaya RSUD Mitra Sehat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Dengan menerapkan biaya retribusi, diharapkan rumah sakit dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai operasional dan peningkatan fasilitas kesehatan.

Direktur RSUD Mitra dr. Marsel Potalangi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud untuk menghalangi akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani, namun akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah alternatif, RSUD Mitra Sehat juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan guna memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih terjamin dan terjangkau. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *