Mitra, Sulutreview – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara membuka seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 135 Desa dan 9 Kelurahan.
Hal ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lucky Mamahit.
Mamahit mengatakan, pihaknya telah siap melakukan perekrutan badan ad hoc baik PPK maupun PPS. Menurutnya, saat ini ia baru saja mengikuti rapat koordinasi nasional terkait pembentukan badan ad hoc tersebut. Kata dia, untuk pendaftaran PPK itu dimulai sejak 23 sampai dengan 29 April 2024 dan untuk PPS dibuka 2 sampai 8 Mei 2024.
“Untuk itu kami KPU Minahasa Tenggara mengajak kepada putra-putri terbaik Minahasa Tenggara untuk mendaftarkan diri dan turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tanah Patokan Esa.
KPU tidak bisa bekerja sendirian, sangat dibutuhkan kontribusi dari masyarakat yang salah satunya adalah bergabung di dalam badan ad hoc tersebut. Karena PPK dan PPS merupakan ujung tombak dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 ini,”terang Komisioner berlatar belakang jurnalis itu.
Berikut persyaratan dokumen perekrutan PPK dan PPS :
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 17 tahun;
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;
- Integritas, kejujuran, dan keadilan;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;
- Tidak memiliki catatan pidana;
- Kemampuan menggunakan teknologi informasi.
Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Kelengkapan dokumen persayaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Untuk informasi lebih lengkap pendaftar dapat mengakses website KPU. (***)