Bitung, Sulutreview.com– Warga Kota Bitung di Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk tidak kuatir dengan adanya dugaan Pungutan Liar di jajaran Polres Bitung khususnya untuk pembuatan surat-surat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pasalnya untuk pembuatan SKCK tersebut pembayaranya sudah mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peratuaran Pemerintah no 76 tahun 2020 dengan jumlah Rp 30.000.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui, Kasat Intel Iptu Reymond Sendewana SH kepada wartawan belum lama ini.
Kendati begitu, masyarakat wajib untuk mempersiapkan persyaratanya yaitu warga harus menyiapkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Sidik Jari dan Pas Foto 4×6 2 Lembar, surat Vaksin dan mengisi pertanyaan.(zet)