Tondano, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Pelaksana Tugas Hukum Tua di 79 Desa se-Kabupaten Minahasa Tahun 2023, bertempat di Gedung Walenetouw Tondano, Rabu (8/2/2023).
Gubernur Olly mengucapkan selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan di desa bagi pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua yang menerima SK.
Ia meminta, dapat menunaikan kepercayaan yang diemban dengan totalitas pengabdian yang tinggi dan dedikasi di daerah yang dipimpin.
“Semoga semua berjalan dengan baik selama pemerintahan. Apa yang kita harapkan bersama bisa membawa Minahasa makin hebat kedepan, akan lebih baik dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Minahasa,” harap Gubernur.
Tugas dan fungsi kepala desa yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurut gubernur, adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa. Juga menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.
Tugas dan fungsi ini, sebutnya, wajib dipahami dan dilaksanakan oleh Plt Hukum Tua. Di samping senantiasa saling mengedepankan berkoordinasi, sinergitas dan mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di wilayah desa.
Plt Hukum Tua yang menerima SK diharapkan mampu berinovasi untuk melanjutkan program kerja, untuk mengupayakan langkah dan arah supaya sinkron dengan arah pembangunan nasional. Termasuk visi-misi pembangunan Sulawesi Utara dalam menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik,” ungkapnya.
Gubernur juga menyampaikan poin penting dalam visi-misi pembangunan menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik.
Pertama peningkatkan SDM kualitas manusia Sulut. Artinya Hukum Tua merupakan ujung tombak pemerintahan. Karena lebih mengetahui masyarakat yang dipimpin dalam rangka peningkatan SDM.
“Kalau ada hal-hal yang perlu ditangani pemerintah segera informasikan dan diberitahukan ke jenjang lebih tinggi. Supaya peningkatan SDM,” tukasnya.
Kedua, penguatan ekonomi yang bertumbuh pada industri pertanian, perikanan pariwisata dan jasa. “Menjadi tugas kita bagaimana meningkatkan hasil pertanian dan membuat desa wisata. Pemerintah akan mensuport jika bapak/ibu memberikan informasi yang tepat sehingga bantuan dari pemerintah provinsi menjadi prioritas,” lanjutnya.
Ketiga, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas. Misal pemerintah membuka jalan baru. Meningkatkan ekonomi masyarakat lewat infrasktruktur untuk meningkatkan hasil pertanian dan daerah wisata.
“Bapak dan ibu bisa memberikan informasi kepada pemerintah sehingga bisa diolah informasi tersebut, mana skala prioritas dan mana harus menunggu,” sambungnya.
Keempat, pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kelima pemerintahan yang baik, bersih dan didukung oleh sinergitas daerah. Karena sebagai Plt sama dengan Hukum Tua terpilih dalam pengelolaan dana desa.
“Manfaatkan dana desa benar-benar bagi masyarakat yang ada di desa. Misalnya dalam rangka penanganan inflansi, stunting, juga bisa kegiatan sosial lainnya seperti pemberian asuransi bagi pekerja rentang. Harus terbuka dalam menjalankan pemerintahan. Kalau tidak mengerti bisa bertanya ke Camat dan Bupati. Kalau torang bekerja dengan baik masyarakat akan percaya,” kuncinya.
Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Minahasa Royke Roring, Wakil Bupati Robby Dondokambey dan pejabat Pemkab Minahasa.(srv)