Kado Natal Gubernur Olly, ASN dan THL Libur Panjang

Gubernur Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutan Natal. Foto : ist

Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan kado istimewa di momentum Natal dan Tahun Baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut dan kabupaten/kota.

ASN dan THL bakal menikmati libur panjang yang berlaku sejak tanggal 26 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Dan aktif kembali bekerja pada 4 Januari 2023 mendatang.

Gubernur menerbitkan surat edaran Nomor
800/22.9518/Sekr BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 23 Desember 2022 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/ 10/2022, dengan sejumlah poin penting.

Bahwa pada Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023 sebagian besar ASN dan THL di Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya Natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, aktivitas pelayanan publik tetap dilakukan. “Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur penugasan Aparatur Sipi| Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023, melalui jadwal piket atau shift masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabata administrator Eselon II,” sebut Gubernur Olly dalam surat edaran tersebut.

Untuk pelaksanaan cuti akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.

“Diingatkan untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan perangkat daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” ungkap Gubernur Olly.

Bagi instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah Provinsi Sulut dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti yang diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi atau perusahaannya masing-masing.

Kerja perdana tahun 2023 bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut akan dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023), tepat
pukul 07.45 Wita dengan seragam putih-hitam di lapangan Kantor Gubernur Sulut.

Peserta apel adalah seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), seluruh ASN dan THL.

Kepada setiap kepala perangkat daerah, diingatkan untuk dapat memantau ASN dan THL serta mengawasi pelaksanaan cuti bersama.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.