Mahendra Siregar Resmi Jabat Ketua OJK

Mahendra Siregar. Foto : ist

Jakarta, Sulutreview.com – Mahendra Siregar dilantik secara resmi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Pelantikan dan sumpah jabatan ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin sesuai Keppres No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjalani Fit dan proper test calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) di Komisi XI DPR RI.

Usai dilantik, Mahendra menyoroti akses dan kedalaman industri keuangan Indonesia yang masih di bawah negara tetangga Asia Tenggara maupun negara-negara G20.

“Contohnya akses dan kedalaman sistem perbankan untuk kredit bank di sektor swasta saat ini sebesar 33% dari PDB, terbilang masih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN lainnya yang mencapai di atas 100 persen,” tukasnya.

Lebih jau, dia mengatakan tentang penempatan dana masyarakat di industri keuangan yang masih jauh dibandingkan negara-negara tetangga.

“Penempatan dana di industri keuangan Indonesia baru 40 persen dari PDB. Sedangkan negara-negara ASEAN lainnya, sudah 113 persen dari PDB dan negara G20 98 persen dari PDB,” ujar Mahendra.

Berikut susunan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut :

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan

“Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *