Bitung, Sulutreview.com- Legalitas terhadap Hak Siar Ruang Sepakat yang selalu dilakukan setiap minggu oleh Pemerintah Kota Bitung telah resmi memiliki ijin siar.
Hal ini terungkap pada kegiatan desiminasi layanan kewarganegaraan, serta melakukan penandatanganan MoU bersama Pemerintah Kota Bitung serta Kepala Kantor wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Haris Sukamto, AKS, SH, MH di Hotel Fave Bitung, Kamis (09/06/2022).
Hadir langsung pada acara MoU ini, Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM masih terkait dengan perlindungan dan pemanfaatan Hak dan Kekayaan Intektual (HKI).
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan,
Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah sering membuat kegiatan di Kota Bitung, sehingga, segala aspek dalam rangka tujuan desiminasi ini paling tidak gambarannya makin jelas, karena tujuannya agar informasi yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara.
“Terkait dengan diperkenalkan soal hak kekayaan intelektual pemerintah Kota Bitung sudah melakukan uji coba untuk hak siaran seperti ruang sepakat (pertemuan dengan masyarakat secara online) yang dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 3, hak siarnya sudah ada,” ujarnya.
Maurits mengatakan bahwa beberapa provinsi serta kabupaten/kota juga mulai melakukan hal yang sama, namun Kota Bitung-lah yang memiliki hak siar atas penyelenggaraan jenis siaran tersebut.
“Saat ini Pemerintah Kota sementara mempelajari tentang pembayaran royalti atas penggunaan hak siar tersebut,” tandas Mantiri.
Selanjutnya, Mantiri mengatakan, untuk UMKM Kota Bitung, pemerintah terus menggenjot baik dalam kepengurusan administrasinya menyangkut HKI, ataupun soal pembiayaan. Dan saat ini ada 14 produk lokal yang sudah tembus pasar internasional seperti di Amerika.
“Pemerintah Kota Bitung juga sedang mendata kondisi real penduduk Kota Bitung lewat data digital yang berkolaborasi dengan Dukcapil, serta aktivitas perbankan dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Maurits, mengatakan Lewat pendataan yang terkoneksi dan terinteraksi seperti ini, pemerintah Kota Bitung dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, dalam rangka untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kota Bitung.
“Atas nama Pemerintah Kota Bitung, kami berterima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara yang membantu kami baik dari aspek administrasi kependudukan HKI, dan aspek peningkatan status dari UMKM sendiri agar HKI mereka tidak mudah diambil oleh mereka yang hanya mengambil jalan pintas,” tandasnya.
Turut hadir, Kalapas Kelas II B Bitung, Syukron Hamdani, AMDIP., Sag.,MM, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Hendra Pakpahan, SH.,M.Hum bersama jajaran, Kabag hukum, kabag kerjasama, Kabag pemerintahan, Kabag Perekonomian Kota Bitung, perwakilan kantor imigrasi kelas ii tpi Bitung, para Camat.(zet)













