Setelah Ditetapkan Tersangka, Polda Sulut Akhirnya Resmi Menahan RL Direktur PDAM Bitung

Konfrensi Pers di Polda Sulut yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abraham Abast SIK

Manado, Sulutreview.com– Setelah sebelumnya, pihak Polda Sulut resmi menetapkan tersangka kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung RL alias Raymond (49).

Akhirnya pada Selasa (15/02/2022), Polda Sulut secara resmi menahan RL dan langsung menggelar Konfrensi Pers dengan membeberkan kronologis dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara sebesar 14 Miliar.

Berikut release Tindak Pidana Korupsi di PDAM Duasudara Bitung dari pihak Polda Sulut yang disampaikan oleh Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Julles Abraham Abast SIK.

Begini isinya. Korupsi kegiatan hibah air minum kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Dua-sudara kota Bitung.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/A/193/IV/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT. Tanggal 19 April 2021.

  • Modus Operandi

Membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air minum dari pemerintah pusat.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan PDAM Dua-sudara kota Bitung, Sulawesi utara.

  • Waktu Kejadian Perkara

Sekitar tahun 2017 dan 2018

  • Kronologi.

Pada waktu TA. 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia, mengikuti program dimaksud diminta membawa data yang diminta/ persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR sehingga pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Dua-sudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Dua-sudara Kota Bitung memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/ detik yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat yang paling mendasar, sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung tidak memiliki Idle Capaticity.

Kemudian pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/ dialirkan.

Pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat di transfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah kota Bitung.

Sejak awal kegiatan program hibah air minum, jika pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung tidak memberikan data/ persyaratan yang sebenarnya maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya di terima oleh pemerintah kota Bitung.

Namun tetap di hibahkan, karena pihak PDAM Dua-sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan Audit Investigasi atas permintaan Penyidik dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 14.000.000.000 (Empat belas milyar rupiah), sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan.

Barang Bukti

Dokumen berupa fotocopy surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum,

Tersangka

Nama : RL
Kelamin : Laki-laki
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Karyawan BUMD
Alamat : Kecamatan Madidir kota Bitung

Pasal yang Dilanggar

Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *