Christiano Kansil (ko Ano) di depan Kantor Kejaksaan Bitung
Bitung, Sulutreview.com– Pihak Kejaksaan Negeri Bitung rupanya sangat serius dan tak main-main menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Pemerintah berupa alat Cold Storage di Kelurahan Batu Putih pada tahun 2005 silam.
Buktinya di 2 bulan awal tahun ini, pihak Korps Baju Coklat Tua ini di Bitung ini mulai memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri akan dugaan adanya penyalahgunaan bantuan Pemerintah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung tersebut.
Setelah memanggil 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus bantuan pemerintah ini, yaitu pertama Nabsar Badoa M.SI dan kemudian mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Drs Adri Mewengkang. Kali ini pada Selasa (08/02/2022 Kejaksaan Bitung kembali memanggil satu saksi lagi yaitu Christiano Kansil yang kerap disapa Ko Ano.
Kedatangan Ko Ano di kantor Kejaksaan Negeri Bitung sekira pukul 09.00 WITA dengan memakai kaos berwarna abu-abu motif garis hitam.
Saat ditemui awak media didepan pintu kantor Kejari Bitung, Christiano enggan berkomentar banyak. “Iya, tanya jo pa bos di dalam, nanti le babilang kong tasala le mo tulis,” ucapnya usai diperiksa selama kurang lebih satu jam setengah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.
Christiano juga mengaku dicecar pertanyaan oleh Kajari Bitung seputar kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es.
“Iya pemanggilan untuk kedua kalinya, yang pertama cuman sekedar dimintai keterangan berupa klarifikasi. Nah, hari ini baru di BAP. Kurang lebih lima pertanyaan, saya juga sudah tidak menghitung berapa kali,” ungkapnya.
Ditanya terkait bantuan tersebut diperuntukkan kepada koperasi nelayan di kelurahan Batu Putih, Christiano malah mengatakan tidak tahu pasti terkait hal itu.
“Kita kurang mangarti itu, nanti tanya di dinas. Kita cuma ada bantu pa dinas kase kaluar itu, atau tanya pa bos jo didalam,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, Korps baju coklat tua sudah memanggil 3 (tiga) orang yang diduga terlibat raibnya fasilitas bantuan pabrik es untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, Cristiano Kansil selaku pengelola awal, Nabsar Badoa yang kini menjabat Ketua Partai Persatuan dan Keadilan (PKP) Bitung, selaku pihak penerima pengalihan pengelolaan dan mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Bitung Adri Mewengkang.
Tentu dengan dipanggil seorang saksi Ko Ano ini, bisa menambah pintu bagi kejari untuk dapat segera menuntaskan kasus ini secepatnya dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH saat dikonfirmasi tidak menampik jika pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Perindustrian Tahun 2005.
“Iya benar, kami akan terus serius menuntaskan kasus ini. Akan tetapi minta maaf teman-teman seperti biasa jika masih lidik, kami belum mau berkomentar,” tandas Pria asal Ambon ini.
Sementara itu, sejumlah aktivis di Kota Bitung sangat mendukung dan mengapresiasi akan sepak terjang Kejaksaan Negeri Bitung dibawah pimpinan Bapak Kepala Frenkie Son SH MM MH, untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah ini.
Apalagi bantuan Pemerintah berupa mesin es batu ini, untuk membantu nelayan di Batu Putih.
“Kami sangat menunggu dan menanti penuntasan kasus ini hingga terang menderang agar dapat segera diungkap secara cepat siapa yang akan menjadi tersangka,” tandas aktivis Muzakir “Polo” Boven.(zet)













