Bitung, Sulutreview.com– Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), kembali digemparkan dengan adanya pengeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara mendadak pada Jumat pagi (04/02/2022) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung
Terpantau sejumlah wartawan di Kantor KPU, sejak pukul 11:00 WITA mobil warnah merah jenis Toyota Hilux plat merah yang didalamnya, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son SH MH MM meringsek masuk bersama sejumlah anggotanya.
Disana, Tim Kejaksan langsung masuk kedalam Kantor KPU bersama timnya tepatnya di ruangan Sekretaris untuk menunjukan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan.
Usai di ruangan Sekretaris, tim Kejaksaan yang langsung dikomandani Kajari Frenkie Son, langsung mengarah ke ruangan Bendahara dan melakukan pengeledahan.
Alhasil, puluhan dokumen yang dicurigai sebagai barang barang bukti otentik penyidikan, langsung dibawq oleh tim Kejaksan dan dibawa ke Mobil Kejaksaan.
Terlihat Ketua KPU Deslie Sumampouw dan jajaranya seperti kelimpungan karena kaget korps berbaju coklat yang seperti mengamuk menggeledah ruang bendahara dengan tatapan sorotan mata yang tajam.
Sejumlah awak media pun, seperti kocar kacir melakukan pengambilan video dan gambar karena tegang dengan aksi Kejaksaan yang sangat serius melakukan penggeledahan tersebut.
Tak hanya itu saja. Saat penggeledahan di Kantor KPU. Masih mengundang tanda tanya, kasus apa yang sebenarnya terjadi, sehingga Kantor KPU di seperti, di bombardir oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung ini.
Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw SE saat ditemui awak media, menyampaikan dirinya tak mengetahui jika akan di datangi pihak Kejaksaan.
“Saya tidak mengetahui kalau teman-teman dari Kejaksaan akan datang, melakukan penggeledahan” singkatnya jebolan STIE Petra Bitung.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menyampaikan, kedatangan pihaknya untuk mencari dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dana hibah dari Pemkot Bitung untuk penyelenggaraan pemilu oleh KPU Kota Bitung.
“Saat ini, kami masih fokus pada laporan penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilu sebesar 3.7 Miliar yang digunakan oleh KPU dari total 33 miliar. Dan kami menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran dimana dana yang sebesar itu (3.7 miliar red) digunakan hanya dalam waktu 9 hari,” ujar Frenkie.
Pada wawancara dengan kalangan wartawan, Kajari asal Ambon ini terlihat memang sangat serius untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dengan dasar penggeledahan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidik tertanggal 3 Februari 2022.
“Atas dasar itu kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan penyalahgunaan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, kabar beredar sebelum dilakukan penggeledahan. Tim Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat yang ada di KPU Bitung maupun di Pemerintah Kota Bitung terkait mengenai dana hibah khusus Pilkada Bitung sebelumnya.(zet)













