PLH Kajati Sulut Bapak Syahrir Harahap SH MH (kiri) didampingi Kasie Oharda Cherdjariah SH MH saat memimpin Restorative Justice via Virtual dihadapan Jampidum Kejaksaan RI. (foto Tim Penkum Kejati sulut)
Manado, Sulutreview.com– Ternyata setiap kasus yang diduga menyalahi aturan hukum di lembaga Hukum seperti di Kejaksaan di Indonesia ini. Nampaknya tidak semua harus selesai mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang ada.
Akan tetapi ada saja kasus yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, tanpa harus ada sanksi hukum apa itu?
Hal tersebut adalah melalui Restorative Justice (penyelesaian hukum secara musyawarah antara kedua belah pihak antara pelaku dan korban).
Sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dimana mengawali tahun 2022 ini ada satu kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Bitung, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Hal ini dibenarkan oleh PLH Kajati Sulut Syahrir Harahap SH MH melalui kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH MH ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (19/01/2022) membenarkan bahwa memang pada Selasa 18 Januari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kejati Sulut) telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Bitung atas nama tersangka EK alias Elisa yang telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Putra Kota Cakalang Bitung ini mengatakan bahwa pada Selasa, 18 Januari 2022, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Syahrir Harahap, SH. MH. didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan RI.
Perkara Restorative Justice tersebut, berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka EK alias Elisa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut.
Pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Aertembaga satu Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tersangka EK melakukan tindak Pidana Penganiayaan dengan cara berawal saat saksi korban Ranny F. Marsio sedang bersama pacarnya yaitu Jonathan Johanes Sanggili, di tempat kost, kemudian tersangka datang menghampiri dan bertanya kepada saksi Jonathan.
“ini Ranny? ” Lalu saksi Jonathan berkata “Bukan” Lalu tersangka kembali bertanya kepada saksi Ana “ini tu Ranny? (Apa benar ini Ranny?)” Lalu saksi ana menjawab “Io itu Ranny (Iya itu Ranny)”, kemudian tersangka yang emosi karena saksi korban Ranny tidak mau mengaku bahwa dirinya adalah Ranny lantas menendang lalu menarik rambut serta menarik saksi korban lke arah pintu kost yang mengakibatkan saksi Ranny mengalami luka lebam, lalu tersangka berusaha mengambil 1 (satu) buah gunting kecil terbuat dari besi, salah satu gagangnya terbuat dari plastik warna kuning dan salah satu gagangnya sudah terlepas dan mencoba menggunting rambut saksi korban namun di hadang oleh saksi Jonathan, lalu kemudian tersangka meminta saksi korban untuk memanggil orangtuanya melalui Video Call menggunakan HP saksi Ana sambil tetap memarahi saksi korban kemudian tersangka pergi meninggalkan kost-kostan tersebut. Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban Ranny
F. Marsio mengalami luka lebam, berdasarkan Visum Et Repertum No.11387/VER/RSBMN/X/2021 yang dilakukan oleh RS. Budi Mulia Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2021 oleh dr. Clara Malingkas dengan hasil pemeriksaan Lengan kiri bawah : kulit warna biru kehijauan ukuran 3×2 cm punggung kanan bawah kemerahan seluas 15×10 cm, tampak kulit terkelupas Paha kiri : kulit warna biru kehijauan seluas 6×5 cm.
Adapun motif Tersangka EK alis Elisa karena emosi/kesal saat mendapati anaknya yaitu saksi Jonathan J Sanggili bersama dengan saksi korban Ranny F. Marsii (pacar anaknya) berada di dalam kamar kos sehingga tersangka menjambak dan menendang saksi korban.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut, dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi
syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka EK sebagai berikut.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7).
- Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah
pihak yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku. - Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) hari berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.
- Masyarakat merespon positif.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung.
“Ya dengan demikian dengan telah dilakukannya Restorative Justice ini, maka kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dihentikan,” kata Plh Kajati Sulut Syahrir Harahap SH MH melalui Kasipenkum Kajati Theodorus Rumampuk SH MH.(zet)













