Manado, Sulutreview.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil merampungkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal itu tertuang dalam agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang digelar di kantor DPRD Sulut, Senin, (20/12/2021).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut karena gagasan, upaya dan sinergitasnya dapat mengambil keputusan terhadap 5 Ranperda sekaligus termasuk Ranperda perlindungan penyandang disabilitas.
“Menjadi momentum yang membanggakan, ketika Ranperda prakarsa DPRD juga kita ambil keputusan. Produk hukum prakarsa DPRD ini, tentu akan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas di Sulawesi Utara dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya dapat mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat,” paparnya.
Menurut Olly, menjadi tantangan bagi Pemprov Sulut terkait perekrutan para disabilitas untuk menjadi pegawai, karena keterbatasan yang mewajibkan semuanya harus melewati proses dan seleksi yang ada di pemerintah pusat.
“Sehingga kita harus bersama-sama mendorong pemerintah pusat lebih membuka diri dalam rangka menerima para disabilitas yang ada di Sulut,” bebernya.
“Pemerintah provinsi dalam rangka membangun sarana prasarana infrastruktur dari tahun kemarin kami sudah menyiapkan titik-titik bagi disabilitas,” lanjutnya.
Adapun mengenai Ranperda lainnya, Olly mengatakan bahwa melalui Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, diharapkan mampu mewujudkan proses perencanaan pembentukan Perda yang terstruktur dan sistematis, sehingga Perda yang dihasilkan dapat menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Sulut.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Gubernur Sulut optimis dapat memuluskan langkah Pemprov Sulut dalam memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi masyarakat Sulut akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
“Memperbaiki stigma selama ini, yang menyerukan pemberian bantuan hukum di daerah belum banyak menyentuh masyarakat atau kelompok masyarakat miskin,” tandasnya.
“Dengan Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berarti hari ini, kita menghadirkan dan menambah jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat atau kelompok masyarakat miskin di daerah Provinsi Sulawesi Utara,” tambahnya.
Kemudian, terhadap Ranperda tentang barang milik daerah, Olly berharap kedepan Pemprov bisa melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, karena sejatinya BMD juga merupakan unsur penting dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kelima Ranperda yang kita ambil keputusan pada hari ini, harus semakin menyemangati langkah kita, untuk terus melakukan yang terbaik bagi bangsa, bagi masyarakat, rakyat, dan bagi daerah tercinta. Mari terus satu dalam semangat untuk menggapai Sulawesi Utara Maju dan Sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik, yang kita cita-citakan,” kuncinya.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda prakarsa DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kemudian Ranperda prakarsa Gubernur tentang perubahan kedua atas Perda 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang tata cara penyusunan Propemperda, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang barang milik daerah.(srv)