Bupati Eva Sasingen saat memberikan SK Kenaikan Pangkat kepada salah satu ASN. (foto Humas Pemkab Sitaro)
Sitaro, Sulutreview.com– Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Senin 1 November 2021 menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.
Penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut, diserahkan langsung Bupati Kabupaten Sitaro Evangelian Sasingen disela-sela apel kerja bersama ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang bertempat di Taman Monumen Pala kompleks Kantor Bupati Kepulauan Sitaro.
Apel kerja tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, para Camat. Apel diawal bulan November 2021 ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sitaro menyampaikan bahwa Surat Keputusan kenaikan pangkat ini diberikan sebagai bentuk atas kinerja ASN yang dianggap layak dan diharapkan lebih bijak dalam pelaksanaan tugas.
“Kepada seluruh Aparatur Negeri Sipil untuk patuh terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.
Terutama mengatur hukuman dan sanksi disiplin, ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk PNS yang tak bertanggungjawab dalam bekerja akan dilakukan pemecatan atau pemberhentian dari jabatan.
“Jangan dianggap sepele kaitannya dengan disiplin itu,” tegasnya sembari berharap kepada SKPD tetap memperhatikan pencapaian progres kemajuan realisasi fisik dan keuangan diakhir Tahun 2021 ini.(zet)













