Antisipasi COVID-19 Varian Baru, Gubernur Olly Wajibkan Swab PCR dan Isolasi

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Manado, Sulutreview.com – Peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut), kembali mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 30 Juni 2021 menerbitkan surat edaran bernomor : 440/21.4093/Sekr Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

Pada surat edaran tersebut ditegaskan tentang aturan yang dituangkan dalam lima poin penting untuk dipatuhi dan dilakukan bagi setiap pelaku perjalanan.

“Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus, maka (surat edaran) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru,” sebut surat edaran yang diteken gubernur.

Pada poin pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negerl mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.

Poin kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangl wajilb Test Rapid Antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagl penduduk Sulawes! Utara yang melakukan Perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, dlare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Keempat, bagl pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.

Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Demiklan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagalmana mestinya,” bunyi penutup surat edaran.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *