David Herry Lumi (foto istimewa)
Bitung, Sulutreview.com– Seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung, bernama David Herry Lumi melayangkan gugatanya kepada salah satu Bank ternama di Sulut yaitu Bank SulutGo (BSG) di Pengadilan Negeri Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Salah satu alasannya melakukan gugatan ke PN Bitung, yaitu terkait adanya dugaan kesalahan proses pinjaman nasabah yang membuat dirinya mengalami kerugian yaitu nama perusahanya di black List dan juga namanya diterpa BI Checking, (dimana seluruh bank akan cenderung menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk) sehingga David sudah 3 tahun belakangan ini, sudah tak bekerja lagi.
Diketahui profesi David tercatat sebagai salah satu pengusaha konstruksi di daerah ini, khususnya di wilayah Kota Bitung. Pemilik CV Harmony Jaya tersebut kerap jadi rekanan Pemerintah Kota Bitung.
Akan tetapi, sejak ada persoalan dengan BSG, dirinya sudah tak lagi memperoleh proyek untuk dikerjakanya. Sungguh malang memang. sebab hal tersebut sudah dirinya alami selang tiga tahun terakhir ini.
“Terus terang gara-gara masalah ini, saya tidak bisa lagi ikut tender proyek. Itu tentu sangat merugikan bagi saya, sebab saya punya keluarga memiliki anak yang masih kuliah saya mau dapat dari mana lagi biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya, jika perusahan saya sudah di Black List dan kena BI Checking,” keluhnya saat dirinya menceritakan persoalanya kepada sejumlah wartawan.
David pun, menerangkan bahwa persoalan antara dirinya dan BSG, dalam hal ini BSG, Cabang Pembantu Sari Plaza Manembo-nembo.
Persoalan itu kata dia, terjadi pada tahun 2017 silam. Kala itu perusahaan milik-nya dipinjam orang untuk melaksanakan proyek saluran irigasi di Kecamatan Matuari Kota Bitung
“Perusahaan saya dipinjam teman kontraktor, bernama Justiati Tangi. Bagi saya, Itu hal yang biasa dan saya tidak merasa keberatan. Apalagi ada pembicaraan antara kami berdua yang pada intinya saling menguntungkan,” ungkap David.
Justiati sendiri, tak hanya meminjam perusahaan David. Perempuan ini turut meminjam uang di BSG Cabang Pembantu Sari Plaza guna mendukung pekerjaan proyek yang didapatnya.
Karena yang dipakai perusahaan David, secara otomatis pinjaman itu menggunakan rekening yang bersangkutan. David pun tidak keberatan karena Justiati berjanji akan melunasi pinjaman dimaksud.
Sialnya, bukan-nya untung yang didapat pada kerjasamanya tersebut, dirinya malah buntung, sebab komitmen yang disampaikan Justiaty nyatanya hanyalah lips service belaka.
Celakanya lagi, pinjamannya di bank tak kunjung diangsur, sekalipun proyek yang dikerjakan sudah selesai. Di sisi lain, BSG Cabang Pembantu, Sari Plaza juga tak bisa memotong uang hasil pekerjaan proyek yang didapat perempuan itu.
Alhasil, David selaku pemilik perusahaan dan rekening yang dipakai, jadi dirugikan. Utang pinjaman Justiati yang tidak dibayar jadi beban bagi perusahaannya.
“Perusahaan saya masuk blacklist (daftar hitam) karena dianggap punya utang. Saya bahkan masuk daftar BI (Bank Indonesia) checking.
Padahal sudah jelas, kata David. Mereka (BSG) sudah tahu persis, perusahaan-nya dipinjam Justiati. “Mereka (BSG red) juga tahu, dia yang pinjam uang pakai perusahaan saya. Tapi karena perbuatan Justiati dan kelalaian bank saya justru yang jadi korban,” keluh David.
Meski Justiati jadi pemicu utama dirinya dirugikan, David juga sangat kesal dengan manajemen BSG. Ia kecewa karena bank tersebut tidak menjalankan prosedur dengan baik.
Harusnya kata dia, dari awal BSG sudah memotong angsuran Justiati supaya tidak jadi utang. Hal itu wajib mengingat bank tahu betul yang meminjam uang adalah perempuan dimaksud.
“Makanya jangan salahkan saya, kalau menduga ada permainan, antara Justiati dan pimpinan bank. Dan bank harus bertanggung jawab karena gara-gara kelalaian mereka, peristiwa ini bisa terjadi,” ketusnya.
David sendiri, awalnya tidak mau membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun dirinya ingin, adanya kesadaran dari pihak Bank, terkait untuk menyelesaikan. Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, nyatanya persoalan itu tak kunjung selesai. Alhasil, menyikapi hal tersebut, David langsung melayangkan gugatan ke PN Bitung.
Dalam gugatan itu, BSG dan Justiati Tangi jadi tergugat. BSG selaku tergugat I dan Justiati tergugat II.
Sementara, untuk turut tergugat ada tiga pihak yang dilibatkan. Pemkot Bitung jadi turut tergugat I, Kantor OJK Manado turut tergugat II, serta Bank Indonesia Cabang Manado turut tergugat III.
Terkait masalah ini, upaya konfirmasi sudah dilakukan ke BSG Cabang Bitung. Akan tetapi, Kepala Cabang Merry Sigarlaki belum memberikan tanggapan. Ia melempar persoalan tersebut ke BSG Cabang Pembantu Sari Plaza.
“Langsung ke sana saja. Itu urusan mereka, saya masih ada urusan di Manado atau silahkan ke divisi kepatuhan yang menanganinya” jawabnya.(zet)













