Bitung, Sulutreview.com– Menyusul adanya kabar bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan lahan Stadion Duasudara, pada dinas pendidikan kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Bitung.
Membuat kalangan wartawan, mengkonfirmasi langsung kebenaran Sprindik tersebut ke pihak Kejati Sulut.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi, A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kepala Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH terkait adanya Sprindik tersebut, dirinya langsung angkat bicara dan menyampaikan kebenaran-nya.
Lantas, apa jawaban Rumampuk akan hal tersebut? kepada wartawan Rumampuk mengatakan bahwa pihaknya membenarkan akan adanya Sprindik tersebut.
“Ya kalau saya lihat, surat tersebut memang benar. Bahwa Kejati Sulut sudah mengeluarkan Sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Stadion Duasudara,” tandasnya via ponsel Minggu (21/03/2021).
Kendati begitu, Theo menyampaikan untuk teknisnya pihaknya belum bisa membeberkanya secara rinci, sebab masih akan berkoordinasi, dengan pejabat Kejati yang membidangi akan penyelidik tersebut.(zet)













