Bitung  

Kembali Datang di Kejaksaan Bitung, Khouny Jelaskan Hal Ini

KLR (kiri) saat di kantor Kejaksaan Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Kantor Kejaksaan Negeri Bitung kembali lagi kian ramai menjadi perbincangan warga di Kota Cakalang Bitung Sulawesi Utara.

Bukan apa-apa pasalnya, korps aparat Hukum baju Coklat ini, sedang menuntaskan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung.

Setelah sebelumnya, telah menahan 1 tersangka. Pihak Kejaksan Bitung yang dipimpin Frenkie Son SH MM MH, ternyata masih ‘haus dahaga’ dengan terus marathon memeriksa beberapa saksi lainya, yang mungkin saja, untuk lebih melengkapi akan dugaan kasus korupsi di DPMPTSP tersebut.

Yang menarik, dari beberapa saksi yang diperiksa, satu diantaranya adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bitung Ny Khouny Lomban Rawung (KLR).

Diketahui KLR datang memenuhi panggilan Kejaksaan sekira pukul 10:50 WITA dan diperiksa hingga pukul 12:15 WITA di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Khouni datang ditemani salah satu ajudan Wali Kota Bitung menggunakan mobil Honda HR-V dengan nomor Polisi DB 1024 CG.

Tak heran, kehadiran RKS kehadiran KLR ini, menjadi sorotan awak media, yang terus memantau jalanya kasus dugaan Korupsi di DPMPTSP yang sementara digiring, oleh pihak Kejaksaan Bitung tersebut.

Apalagi pemanggilan saksi kepada RKS ini, dikabarkan sudah memasuki babak finalisasi pemeriksaan.

Dimana pada Senin (15/03/2021), RKS kembali datang ke Kejaksaan Bitung, untuk agenda mengkonfrontasi dengan 3 saksi lainya, soal adanya dugaan penerimaan dana makloom baju dengan angka Rp 500.000.

Terpantau awak media, kedatangan RKS langsung masuk kedalam ruangan pemeriksaan Kejaksaan Bitung.

Usai dilakukan pemeriksaan, saat RKS keluar, langsung diwawancarai kalangan awak media yang sudah bertengger didepan kantor Kejari.

RKS menegaskan, bahwa dirinya datang ke Kantor Kejaksaan kapasitasnya hanya saksi di kasus tersebut, “tolong neh dicatat dan direkam, saya hanya saksi,” jelas Khouny.

Saat ditanya sekilas pemeriksaan didalam kantor Kejari, Khouny menjawab bahwa dirinya masih memberikan jawaban yang sama, ketika ia dimintai keterangan seputar jasa makloom baju.

“Jawaban masih seperti yang lalu-lalu. Saya Tidak mengetahui dan meminta. Saya tidak tahu dan saya tidak menerima baju itu,” jelasnya.

Ditanya soal kesaksiannya berbeda dengan pengakuan saksi lain, Khouni menyatakan itu yang ia konfirmasi saat dilakukan konfrontir.

“Saya tidak menerima uang tersebut dan tidak tahu. Inikan sudah berproses silahkan tanya ke Pak Kajari,” katanya.

Secara terpisah, Pingkan Palendeng sebagai salah satu saksi usai dirinya ikut juga diperiksa, mengatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan, keterangannya yang masih sama dengan sebelumnya saat dirinya diperiksa di Kejaksaan Bitung.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *