Gubernur Olly Serahkan LKPD Unaudited 2020 ke BPK

Gubernur Olly Dondokambey menyerahkan LUPA Unaudited 2020 kepada Kepala BPK RI Sulut, Karyadi

Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulut, Karyadi di Manado, Senin (8/3/2020).

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly berharap Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD dengan mengedepankan akurasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah daerah di Sulut, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Diketahui, dalam pemeriksaan LKPD yang telah diserahkan tersebut, nantinya BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan.

BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain Olly, bupati dan wali kota se Sulut juga menyerahkan LKPD kepada BPK.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *