Bitung  

Camat Ranowulu ‘Mendadak’ Terjun di Pinasungkulan Untuk Periksa Hal Ini

Baliho Himbauan Larangan Penambang Tak Berizin Diduga Telah Rusak

Bitung, Sulutreview.com– Entah ini karena adanya persoalan tambang atau tidak, yang pasti. Pada Senin (01/03/2021), pihak Camat Ranowulu di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Mendadak terjun ke wilayah Kelurahan Pinasungkulan yang belakangan ini, kian ramai dibicarakan soal adanya penambangan emas yang diduga belum ada izin resmi dari Pemerintah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Ranowulu Ir Dolfie Rumampuk membenarkan bahwa dirinya mendadak datang ke Kelurahan Pinasungkulan karena ada informasi ada Baliho terkait pelarangan penambangan tanpa Izin yang dipasang di Kelurahan Pinasungkulan diduga sudah dirusak.

“Ya, saya tadi ada mengikuti rapat, kemudian dikabarkan ada Baliho terkait larangan penambangan tanpa izin dan aturan-aturanya, sudah rusak sehingga saya langsung pergi ke Kelurahan Pinasungkulan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Camat mengakui, bahwa saat ini pihaknya sudah berada di lokasi untuk mengecek kebenaran adanya kabar Baliho yang sudah rusak. “Iya saya sudah melihat Baliho tersebut memang sudah rusak. Akan tetapi hal ini perlu ditelusuri apakah ini karena faktor alam seperti karena adanya angin kencang atau bukan. Hal tersebut tentunya perlu adanya penelitian,” katanya.

Diketahui, dalam isi Baliho tersebut dituliskan Peringatan Kegiatan Penambang Tanpa Izin dengan isinya yang bertuliskan melanggar UUD No.32020 Tentang perubahan UU No.42009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Baru ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar rupiah).(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *