Amurang, Sulutreview.com – Keberadaan pekerjaan proyek pengembangan jaringan perpipaan Desa Tenga Kecamatan Tenga, bernomor SPK: 6/KONTRAK/CK/2020, dan tanggal SPK 14 Agustus 2020, dengan nilai SPK Rp589.063.499.00, mendapat perhatian pemerintah.
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut, menunjukkan keseriusannya dengan melihat langsung pekerjaan proyek.
Informasi diperoleh, pemeriksaan dilakukan di lokasi proyek sekitar jam 3.30 WITA didampingi Dinas PU Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Minsel Hentje Tumbelaka, Inspektorat Minsel dan didampingi pemerintah Desa Tenga. “Kami bangga kalau tim BPK dan Inspektorat sudah turun,” tutur Mimid Lintong dan warga lainnya, Rabu (10/02/2021).
Hal ini dibenarkan Penggurus BUMDES Johanes Ruus. Menurutnya BPK dan tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Jadi memang benar tim sudah lakukan pemeriksaan lapangan,” jelasnya.
Proyek yang dilakukan PU Kabupaten Minsel dikerjakan oleh CV. Sandcape Pent
u Abadi. Pekerjaan yang dilakukan selama 130 hari.(srv)













