Kotamobagu, Sulutreview.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan non Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga desa lainnya, di Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (05/02/2021).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. Hj. Depri Pontoh yang juga menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado.
Bupati Depri menyampaikan program yang ditawarkan oleh BPJS ketenagakerjaan sangat bagus, dan penting untuk para non ASN dan perangkat desa, karena ini merupakan amanat dari undang-undang.
“Saya instruksikan agar seluruh non ASN dan perangkat desa wajib untuk ikut program ini. Nanti kita akan kumpul datanya semua, dan akan kita buat sosialisasi ke mereka, agar tahu betapa pentingnya program ini,” ujarnya.
Terdapat 1.400 aparatur non ASN, 1207 perangkat desa dan 529 anggota BPD yang nantinya akan dilindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Hendrayanto pada sambutannya menyatakan dengan pendantanganan MoU ini merupakan pintu masuk untuk melindungi pekerja yang ada di Kabupaten Bolmut.
“Setelah aparatur non ASN dan perangkat desa, nantinya akan kita lindungi juga tenaga kerja informal, seperti nelayan,” tukasnya.
Turut hadir, Sekertaris Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Utara Dr. Drs. Arsipan Nani M.si, Kepala Badan BPKD Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muis Suratinoyo, SH, Kepala Bagian Pemerintahan Samidin Korompot, S.STP, M.si, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dr. Ir. Saeroji, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Suhardi Achmad dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Adisafah Curmacosasi.(hilda)