Mitra  

Tertibkan Sejumlah APK, Ini Alasan Pihak Bawaslu Mitra

Bawaslu Mitra, bekerjasama dengan pihak Polres dan Pemkab saat menertibkan APK di Ratahan

Mitra, SULUTREVIEW – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), di Kecamatan Ratahan dan Pasan, Senin (23/11/2020) .

Adapun pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Mitra bekerjasama dengan pihak Polres Mitra dan Pemkab Mitra, dalam hal ini Satpol-PP.

Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy menjelaskan alasan dilakukan penertiban terhadap sejumlah APK tersebut dikarenakan penempatannya tidak sesuai aturan dan regulasi.

“Dari hasil pengawasan, masih ada APK yang dipasang tidak sesuai aturan dan regulasi yang ada, setelah sebelumnya kami telah memberikan rekomendasi kepada pihak pasangan calon dan partai pengusung untuk menurunkan dalam waktu 1 X 24 jam. Untuk itu saat ini kami bekerjasama dengan pihak Polres Mitra dan Pemkab Mitra untuk melakukan penertiban,” jelas Jobie Longkutoy

Lanjutnya, ada sekitar 14 APK yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Sementara yang belum sempat ditindaklanjuti, akan dilakukan oleh pengawas kecamatan bersama jajaran

“Yang belum sempat ditertibkan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh pengawas kecamatan bersama jajaran,” tambahnya

Ia pun berharap masyarakat Mitra dapat terus bekerjasama dalam upaya menyukseskan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 9 Desember nanti

“Agar berlangsung aman, serta dapat menciptakan pemimpin yang dapat diandalkan, berintegritas sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat,” tandas Jobie Longkutoy. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.