Mitra, SULUTREVIEW – Untuk mencegah masuknya Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pelaku perjalanan keluar daerah, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Jalan (SKJ).
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati James Sumendap, (17/4/2020)
Dijelaskan Sumendap, masyarakat pelaku perjalanan ke luar daerah Kabupaten Minahasa Tenggara wajlb memegang SKJ yang dikeluarkan oIeh Hukum Tua/Lurah setempat tanpa dipungut biaya apapun.
“Untuk SKJ ini, wajib dibawa saat melaksanakan perjalanan dan harus ditunjukan kepada Petugas di Pos Pintu Masuk sebagai kontrol pelaku perjalanan,” ungkap Sumendap
Ia pun menjelaskan, saat melaksanakan perjalanan ke luar daerah, pelaku perjalanan harus menjauhi kerumunan dan atau tempat berkumpulnya orang banyak, serta menerapkan physical distanching.
“Setelah kembali ke Kabupaten Mlnahasa Tenggara. yang bersangkutan wajib melaksanakan isoIasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari, dengan pengawasan Petugas Puskesmas setempat,” pungkas James Sumendap. (*/Jul)













