Amurang, SULUTREVIEW
Pemerintah desa (Pemdes) didesak untuk membuat ruang isolasi sendiri, jangan hanya membuat pos penjagaan.
Ruang isolasi terutama bagi warga desa yang baru pulang dari daerah yang sudah terpapar Covid-19.
Menurutnya pembuatan ruang isolasi di desa ada tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 8 tahun 2020. Sehingga Pemdes dapat menggunakan Dana desa (Dandes).
“Pada SE Menteri SPDTT sudah sangat jelas soal pembuatan ruang isolasi. Itu tercantum pada tugas Relawan Desa. Makanya Pemdes harus menunggu apalagi untuk membuat ruang isolasi? Bahkan pada SE juga sangat jelas lewat Dandes yang nanti diatur pada APBDes dapat digunakan untuk membiayai warga di dalam ruang isolasi. Nah justru menjadi pertanyaan kalau desa tidak atau belum membangun ruang isolasi,” tandas Orwin Tengor Wakil Ketua Komisi I DPRD Minsel.
Menurutnya lagi, justru akan menjadi pertanyaan bila desa tidak membuat ruang isolasi. Bisa dikatakan ada perlawanan terhadap SE Men SPDTT yang telah secara jelas memerintahkan. Malah yang tidak diamanatkan berupa membangun pos penjagaan justru dibangun. Belum lagi dengan pemberian bantuan bahan makanan terhadap warga agar dapat bertahan memenuhi himbauan tetap di dalam rumah.
“Apa lagi yang menjadi alasan Pemdes tidak melaksakan SE Menteri? Jangan malah melaksanan kegiatan yang tidak diperintahkan. Jadi kami mintakan seperti perubahan APBDes secepatnya dirampungkan. Kan sudah jelas soal penganggarannya seperti proyek padat karya dan pembentukan tim penanganan covid-19,” tegasnya.
Lanjutnya, dia juga memintakan Pemkab Minsel membangun ruang isolasi baru mengantisipasi terjadinya penyebaran. Hingga kini warga bersatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kesulitan mendapat perawatan memadai. Bahkan paling dikhawatirkan dapat terjadi penularan, termasuk tenaga medis yang merawat.
Seperti yang dikeluhkan oleh Dirut RS Kalooran dr Ellaine Wenur, bahwa ruang isolasi yang disediakan tidak layak untuk merawat ODP apalagi PDP. Diperparah lagi dengan minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD). Akibatnya mereka kesulitan memberikan penanganan maksimal. Sementara, RS Prof Kandow yang menjadi rujukan hanya menerima pasien yang sudah dinyatakan positif. Mencegah agar wabah Covid-19 dapat ditekan sekaligus menyelamatkan tenaga medis, Pemkab Minsel diminta segera membangun ruang isolasi khusus bagi ODP hingga PDP.
Pemkab juga dapat menggunakan bangunan-bangunan milik pemerintah untuk digunakan sebagai tempat isolasi.
“Kita kan juga sampai sekarang kesulitan untuk mencegah warga luar Minsel masuk. Sehingga masih sangat berkemungkinan terjadi penambahan ODP, bahkan bisa PDP. Jadi langkah tepat bila ada tempat isolasi yang tidak harus di rumah sakit. Sehingga pemantauan akan lebih baik dan juga mencegah terjadi penularan pada warga lain. Kan pemerintah ada anggaran dari hasil pergeseran,” saran Tengor yang juga anggota Fraksi Primanas.(noh)













