Mitra, SULUTREVIEW – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini membuka pelayana via online terkecuali pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dikatakan Kepala DPMPTSP, Hans Mokat, hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Mitra didalamnya.
“Investasi di Mitra tetap terbuka. Namun untuk pengurusannya ini yang perlu diambil langkah terkait penyebaran Covid-19,” jelas Mokat, Kamis (26/3/2020).
Mokat mengatakan, terkait pelayanan via online diterapkan, sudah disampaikan melalui edaran pemberitahuan disetiap kecamatan dan juga desa yang ada di Mitra.
“Bagi yang akan mengurus perijinan, bisa melalui online via WhatsApp dan email dpmptspkabmitra@gmail.com,” terang Mokat.
Meski begitu, pihaknya memberikan pengecualian terhadap pengurusan IMB yang harus melampirkan sejumlah hal fisik dalam pengurusannya.
“Kecuali IMB, itu kan ada yang harus dilampirkan secara fisik. Namun selain IMB, pengurusan ijin lainnya sudah bisa dilakukan pada aplikasi OSS (Online Single Submission, red). Aplikasi ini adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri sekaligus menjadi amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” tukasnya.
Ia pun berharap, pelayanan via online baik WhatsApp maupun email dapat dimanfaatkan investor yang ingin berinvestasi di Mitra.
“Selain untuk menghindari ataupun mencegah Covid-19 serta aturan pemerintah soal physical distancing, pelayanan online ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik karena dapat memberikan kemudahan bagi investor. Dan saat ini sudah ditetapkan untuk sementara waktu tidak melayani pengurusan dari pelaku usah secara langsung melainkan online,” pungkasnya. (*/Jul)