Upaya Mengembalikan Kewenangan MPR

SULUTREVIEW – Upaya mengembalikan kewenangan MPR dan membuat GBHN harus ada jaminan tidak ada sidang istimewa MPR untuk mengulingkan Presiden.

“Kalau mau mengembalikan kewenangan MPR RI membuat GBHN dan TAP-TAP MPR, tidak benar juga kalau bertujuan untuk menjatuhkan presiden. Sebab, dalam amandemen itu pasti akan ada penumpang gelap, yang tak bertanggung jawab,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito dalam dialog empat pilar MPR RI ‘Mekanisme Check and Balance Lembaga Negara’ bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Anggota MPR RI Saleh Partaunan  Daulay di Media Center DPR Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurutnya  tujuan check and balance itu agar tidak ada satu lembaga yang ‘tirani’ terhadap lembaga yang lain, atau untuk mencegah tirani satu orang terhadap orang yang lain. Misalnya, hasil kerja MPR RI (UU) bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kewenangan MK yang melampaui ketentuan UUD NRI 1945 ini harus diperbaiki, karena sembilan anggota MK bisa mengalahkan  keputusan 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD RI. Demikian pula kewenangan DPR RI dan DPD RI, mesti ditata ulang,” tambah Margarito seraya menambahkan semua pihak harus melakukannya dengan kepala dingin, tak boleh emosional.

”Semua harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip gotong-royong, kekitaan Indoensia kita, bangsa dan negara, dan bukannya kepentingan golongan tertentu. Kita juga tak bisa mengikiti Amerika, melainkan harus menjunjung tinggi kearifan lokal Indonesia sendiri,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPD RI Noni Sampono mengakui jika sistem bernegara semakin ke depan semakin baik. Termausk relasi negara antara kepresidenan dengan lembaga negara lainnya, antara DPD RI dengan DPR RI dan lain-lain.

“Semua ini berproses. Check and balances antara DPR dan DPD RI juga makin baik dibadning sebelum-sebelumnya,” kuncinya.(rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *