Ditanya Kapan Nikah, Pria Ratahan Nekat Parang Temannya

KASUS penganiayaan yang dilakukan tersangka lelaki berinisial AM alias Aswin, 52 tahun, terhadap korban lelaki Ari Kongingi, 47 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Wawali-Ratahan, berakhir dengan proses hukum.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk membeli minuman keras (miras) Cap Tikus. Saat itu korban menanyakan kapan anak tersangka yang diketahui hamil, akan menikah.

Merasa tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya. Dengan membawa parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian kepala sebelah kiri.

Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terjadi di Jalan Raya Kelurahan Wawali Lingkungan II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu malam (18/05/2019) pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan ini serta mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan pihaknya.

“Korban dievakuasi ke Puskesmas Ratahan kemudian dirujuk ke RSUD Noongan, Langoan. Untuk tersangka bersama barang bukti parang sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kompol Ronny seperti dikutip dari laman Humas Polda Sulut.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *