TUNJANGAN Hari Raya (THR) yang bakal digelontorkan pemerintah, ternyata tidak hanya kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif, tetapi diberikan kepada pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wirasakti membenarkan hal tersebut, Senin (6/5/2019).
“Penerima THR tidak hanya PNS, tetapi juga pensiunan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, THR diberikan kepada PNS daerah. Jadi tidak hanya berlaku di pusat saja.
Kebijakan THR di daerah, jelas Wirasakti disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“PNS daerah akan mendapatkan THR yang telah dianggarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Artinya, THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” tukasnya.
Pembayaran THR, rencananya akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang. Rincian THR yang diberikan meliputi gaji pokok serta tunjangan lainnya.
Wirasakti bilang, kebijakan THR merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Di mana payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan THR PNS, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (6/5/2019).
“Pemberian THR sebagai amanat kebijakan dalam APBN yang telah dituangkan pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019,” tandasnya.(detik)