Manado, SULUTREVIEW
Government Relations Manager for Sulawesi Grab Indonesia, Akmal Chaer memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan perizinan di Kotamobagu.
“Grab selalu menghargai dan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di wilayah operasi kami,” katanya dalam siaran pers Rabu (20/3/2019).
Pihaknya menyatakan akan terus mendorong dan melakukan upaya kolaborasi dengan erat bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan juga pemangku kepentingan industri, yakni untuk memberikan layanan transportasi yang lebih efisien dan aman bagi masyarakat. “Kami juga telah melakukan audiensi dengan Dishub Kotamobagu untuk memperkenalkan berbagai layanan Grab yang tersedia di Kotamobagu,” sebutnya.
Diketahui, Grab Sulawesi Utara saat ini sedang bekerja sama dengan dua badan hukum yang telah memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sulawesi Utara untuk beroperasi di daerah setempat.
“Saat ini kedua badan hukum sedang memasuki tahap penerbitan Izin Penyelenggara Angkutan Sewa (IPAS) dari regulator. Ke depannya, izin ini akan menjadi payung hukum bagi mitra pengemudi di Kotamobagu,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 (PM 118/2018), saat ini mitra pengemudi dapat mengurus perizinan secara individu dengan mendaftar secara online melalui sistem Single Sign-On (SSO) sebagai badan hukum UMKM perorangan.
Grab berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif terhadap industri transportasi di Kotamobagu. Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan pemasukan yang lebih baik dengan cara yang lebih efisien. Kehadiran Grab di Kotamobagu juga telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan diharapkan dapat meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya dan masyarakat secara umum di Kotamobagu.(eda)